Monday, July 11, 2011

BLK: ASURANSI

A.    SEJARAH ASURANSI
Konsep asuransi sebenarnya sudah dikenal sejak jaman sebelum masehi dimana manusia pada masa itu telah menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, antara lain kekurangan bahan makanan.


Salah satu cerita mengenai kekurangan bahan makanan terjadi pada jaman Mesir Kuno semasa Raja Firaun berkuasa. Suatu hari sang raja bermimpi yang diartikan oleh Nabi Yusuf bahwa selama 7 tahun negeri Mesir akan mengalami panen yang berlimpah dan kemudian diikuti oleh masa paceklik selama 7 tahun berikutnya. Untuk berjaga-jaga terhadap bencana kelaparan tersebut Raja Firaun mengikuti saran Nabi Yusuf dengan menyisihkan sebagian dari hasil panen pada 7 tahun pertama sebagai cadangan bahan makanan pada masa paceklik. 


Dengan demikian pada masa 7 tahun paceklik rakyat Mesir terhindar dari risiko bencana kelaparan hebat yang melanda seluruh negeri.


Pada tahun 2000 sebelum masehi para saudagar dan aktor di Italia membentuk Collegia Tennirium, yaitu semacam lembaga asuransi yang bertujuan membantu para janda dan anak-anak yatim dari para anggota yang meninggal


Perkumpulan serupa yaitu Collegia Nititum, kemudian berdiri dengan keranggotakan para budak belian yang diperbantukan pada ketentaraan kerajaan Romawi.


Setiap anggota mengumpulkan sejumlah iuran dan bila salah seorang anggota mengalami nasib sial (unfortunate) maka biaya pemakamannya akan dibayar oleh anggota yang bernasib baik (fortunate) dengan menggunakan dana yang telah dikumpulkan sebelumnya. Perkumpulan semacam ini merupakan salah satu konsep awal timbulnya asuransi, yaitu orang-orang yang beruntung atau bernasib baik membantu orang-orang yang tidak beruntung.



B.     PENGERTIAN ASURANSI

Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, insurance, yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi popular dan diadopsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dengan padanan kata “pertanggungan”.Echols dan Shadilly memaknai kata insurance dengan (a) asuransi, (b) jaminan. Dalam bahasa belanda biasa disebut dengan istilah assurantie (asuransi) dan verzekering (pertanggungan)


Dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246 dijelaskan bahwa yang dimaksud asuransi atau pertanggungan adalah “suatu perjanjian (timbal balik), dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya, karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya, karena suatu peristiwa tak tentu (onzeker vooral)


Definisi asuransi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian Bab 1 Pasal 1:
"Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat diri kepada penanggung, dengan menerima premi-premi Asuransi untuk memberi penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberi pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan. "


Obyek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya.


Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack :
“Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung”.


Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green:
“Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu”.


Definisi asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins,
 yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:
”Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung”.
”Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial”.


Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang :
“Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu”.


C.    UNSUR-UNSUR ASURANSI
  1. Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
  2. Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
  3. Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
  4. Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
Istilah asuransi
  1. Tertanggung, yaitu anda atau badan hukum yang memiliki atau berkepentingan atas harta benda.
  2. Penanggung, dalam hal ini perusahaan asuransi, merupakan pihak yang menerima premi asuransi dari tertanggung dan menanggung risiko atas kerugian/musibah yang menimpa harta benda yang diasuransikan.
Tujuan asuransi
  1. Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak
  2. Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakn pengamanan dan pengwasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
  3. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti
  4. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang
  5. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
  6. Menutup Loss of Earning Power seorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)
D.    PRODUK ASURANSI
Menurut Undang – Undang nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, pada pasal 3 dijelaskan produk Asuransi, yaitu :
a. Asuransi Kerugian
Asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
a. Asuransi Jiwa
Asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
c. Usaha Reasuransi         
Asuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.

JENIS ASURANSI
  1. ASURANSI KERUGIAN (nonlife insurance) atau general insurance yaitu asuransi yang usahanya memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ke tiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
a.       Asuransi kebakaran, yaitu asuransi yang menanggung kerugian atas kebakaran yang tidak sengaja
b.      Asuransi pengangkutan, yang menjamin kerugian yang dialami akibat kehilangan, kerusakan pada saat pelayaran
c.       Asuransi Kendaraan Bermotor menanggung kerugian atas kerusakan dan kehilangan.
  1. ASURANSI JIWA (life insurance) adalah asuransi yang menanggung yang berkaitan dengan jiwa atau kematian
·         Asuransi kematian
·         Asuransi masa depan atau tunjangan hari tua (pensiun)
3.      ASURANSI KESEHATAN: menanggung risiko kalau sakit atau cacat.
4.      ASURANSI KREDIT: memberikan jaminan atas kredit yang macet.
Khusus asuransi jiwa dapat dilakukan secara individual atau secara group. Untuk yang group biasanya ada kaitannya dengan perusahaan
  1. ASTEK (Asuransi Tenaga Kerja) adalah asuransi yang menanggung risiko atas kecelakaan atau meninggalnya tenaga kerja
  2. REASURANSI (Reinsurance) adalah pertanggungan ulang. Tujuannya untuk pemerataan risiko yang mungkin terjadi.
Manfaat asuransi bagi tertanggung
  1. merasa aman dan mendapatkan perlindungan dari kemungkinan terjadinya risiko
  2. biaya premi dapat dialokasikan pada beban biaya perusahaan yang adil. Semakin besar jumlah pertanggungan semakin besar pula premi yang harus dibayar.
  3. Sebagai tabungan untuk masa depan
  4. Penyebar resiko
  5. Tertanggung merasa lebih mantap untuk berusaha tidak ada kekhawatiran.
PRINSIP ASURANSI
  1. Resiko yang akan timbul tidak dapat diprediksi sebelumnya, kecuali untuk jaminan masa tua. Risiko terjadi secara wajar dan fair tidak diatur atau direncana
2.      Adanya ITIKAT BAIK (Utmost Good Faith)
a.       Dari kedua belah pihak
b.      Harus tahu hak dan kewajibannya masing-masing
c.       Kedua belah pihak harus mengungkapkan data atau fakta-fakta yang transparan atau berprinsip duty of disclosure
d.      Kedua belah pihak wajib mengungkapkan data-data yang penting, tidak boleh disembunyikan
e.       Dengan sengaja melakukan kebohongan, memberikan keterangan tidak sesuai dengan kenyataan.
3.      INDEMNITY artinya ganti rugi dilakukan dengan dinilai uang tunai, penggantian atau perbaikan. Asuransi jiwa (kematian) penggantinya adalah berupa uang.
  1. SUBROGATION adalah hak penanggung untuk minta ganti rugi kepada penyebab terjadinya peristiwa tersebut. Ganti rugi yang diberikan tidak boleh lebih dari ganti rugi yang diberikan kepad tertanggung.
  2. KONTRIBUSI adalah penanggung berhak meminta ganti rugi kepada tertanggung lainnya yang ikut menanggung (treaty) yang besarnya tergantung porsi yang diambil.
Hal-hal yang Perlu diketahui dalam asuransi
 POLIS ASURANSI
adalah perjanjian tertulis antara penanggung dan tertanggung, dalam perjanjian ini tertuang hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Polis merupakan alat bukti otentik untuk menuntut ganti rugi bila terjadi peristiwa yang tidak terduga.
Polis asuransi memuat minimal:
a.       Nomor polis
b.      Nama dan alamta tertanggung
c.       Uraian resiko
d.      Jumlah pertanggungan
e.       Jangka waktu pertanggungan
f.       Besarnya premi, bea materai ongkos administrasi, dll
g.   Bahaya-bahaya yang dijaminkan
h.  Uraian barang yang diasuransikan 


  PREMI ASURANSI
Adalah kewajiban tertanggung untuk membayar sejumlah uang yang telah ditentukan dalam Polis. Premi ini wajib dibayar pada saat terjadi perjanjian atau ada waktu yang telah diperjanjikan dalam polis. Tidak dibayarnya premi asuransi dapat mengakibatkan batalnya polis (bila dalam polis ditentukan batas waktu pembayaran premi)

1 komentar:

valent said...

DOGI HANDYCRAFT TEKNIK & WASTE MANAGEMENT

Kami BELI Barang bekas anda dengan harga kompetitif :

1.DIBELI JERIGEN PUTIH BEKAS MINYAK GORENG UKURAN 18 KG YANG BOCOR, BOLONG, DAN SUDAH TIDAK TERPAKAI RP. 4000 / BUAH.

2. DIBELI KAMPAS REM MOBIL DISC BRAKE / DRUM BRAKE ( TEROMOL ) KAMPAS REM DEPAN BEKAS RP. 2000 / PASANG.
KAMPAS REM BELAKANG TEROMOLBEKAS RP.3000 / PASANG.

3. DIBELI KAMPAS REM BEKAS MOTOR TEROMOL
YAMAHA MIO RP. 5000 / PASANG.
BEBEK LAIN2 RP. 2500 / PASANG.
RX-KING SERIES, NINJA SERIES, MEGA PRO SERIES, TIGER SERIES RP. 3000 / PASANG.

4. DIBELI BOTOL OLI BEKAS MOTOR / MOBIL SEGALA KONDISI RP. 150 / BUAH.

5. DIBELI BOTOL INFUS BEKAS UTUH YANG SUDAH TIDAK TERPAKAI RP.5500 / KG.

6. DIBELI TUTUP BOTOL AQUA GALON WARNA APAPUN RP.5500/KG

7. DIBELI TUTUP BEKAS MINUMAN BOTOL SEGALA WARNA RP.3000/KG



6. DIBELI GIR SET MOTOR BEKAS HONDA, SUZUKI, KAWASAKI, YAMAHA, MOTOR CINA RP. 4000 / SET

7. DIBELI GIR SET MOTOR BEKAS MOGE / HARLEY DAVIDSON RP. 8000 / SET. JUMLAH LEBIH DARI 2000 SET HARGA RP. CALL PLEASE...

8. DIBELI MINYAK GORENG BEKAS / JELANTAH / MINYAK SEMI CAIR / MINYAK BEKU

SUDAH DISARING + BERSIH DARI SISA GORENGAN + MURNI TIDAK DICAMPUR RP. 3500 / KG
HARGA MINYAK JELANTAH = RP. 65000 / 1 JERIGEN FULL 18 KG..

TIDAK KAMI BELI MINYAK BEKAS CPO ( CRUDE PALM OIL ) ! !

9. DIBELI AKI MOTOR, MOBIL, GENSET, UPS, FORKLIFT, TOWER BTS KONDISI MATI, RUSAK, SOAK RP. 9000 / KG

10. DIBELI KULIT KABEL “ PE GILA “ ( PANJANG KULIT KABEL DITERIMA PER 100cm ) HARGA 1000/KG

11. DIBELI PULUHAN / RATUSAN / RIBUAN PERALATAN EX KANTOR, PABRIK, HOTEL, DLL YG MATI / RUSAK BERUPA: HANDPHONE, PABX, KOMPUTER SET, MONITOR, SCANNER, PRINTER, PROJECTOR , UPS, AC BEKAS, SERVER, LAPTOP, RAK SERVER , GENSET, KURSI , BRANKAS

12. DIBELI : TEMBAGA LIDI SUDAH DIKUPAS ,
PEMBAYARAN HANYA DILAKUKAN SECARA ” CASH ” TIMBANG-BAYAR..

13. DIBELI AC 5 PK KEATAS SATUAN / BORONGAN KONDISI HIDUP-MATI-RUSAK BEKAS RUKO , GEDUNG, KANTOR , MALL , PABRIK DLL…

14. DIBELI BESI TUA ( SEBUT HARGA LANGSUNG, JUMLAH, LOKASI, BARANG LEGAL, DOKUMEN LENGKAP). HANYA INFO VALID & TIDAK ABAL-ABAL !!

15. TERIMA BONGKARAN RUMAH TUA, VILLA, RUKO, GUDANG, PABRIK, HOTEL, GEDUNG, RUMAH SAKIT, RUMAH BERSALIN, BARAK ABRI, BARAK POLISI

16. DIBELI BIJI PLASTIK ORIGINAL JENIS : ABS , POLYCARBONATE , AKRILIK , PET BOTOL , PET POLYESTER ( SAMPEL HARUS SY TERIMA )

17. DIBELI CD MUSIK / SOFTWARE RP.3000/KG

18. DIBELI PLASTIK PS BENING RP.5000/KG

19. DIBELI DVD FILM RP.4000/KG

20. SEDIA UNIT DUMP TRUK UNTUK DISEWA DI BERBAGAI KEPERLUAN PROYEK WILAYAH ...UNIT HINO LOHAN TAHUN 2012 UP KAPASITAS 24 M3.. KIRIM L O I KE EMAIL SAYA : pengusaha21@gmail.com..setelah itu sms saya 089650091317

21. DIBELI UANG ASLI USD $ KELUARAN TAHUN 2006 SEBANYAK - BANYAKNYA ..

22. DIBELI BARANG BARU SEGEL DUS ASLI / RUSAK KEMASAN / JELANG EXPIRED / EXPIRED DARI PABRIK BANGKRUT / SUPERMARKET BANGKRUT / GUDANG MAKANAN , BERUPA :
- SARDEN MACKEREL BOTAN & MAYA
- MARGARIN KILOAN
- MARGARIN CUP / SACHET
- CHIKI
- SNACK
- BISKUIT
- SUSU KALENG
- SUSU SACHET
- SUSU BUBUK
- COKLAT BATANG
- PARFUM
- ANEKA MINUMAN BOTOL / KALENG
- PEWANGI PAKAIAN
- SABUN MANDI BATANGAN
- SABUN MANDI CAIR
- MINYAK GOSOK “ GPU-CAPLANG-KONICARE “
- PEMBERSIH LANTAI
- GELAS PLASTIK UKURAN 8-16 OZ
- GULA PASIR
- GULA GMP
- MINYAK GORENG KEMASAN
- ODOL PASTA GIGI
- PUDDING / AGAR “ SWALLOW-NUTRIJELL-AGARASA “
- SHAMPOO SACHET
- SHAMPOO BOTOL
- COKLAT CERES
- ANEKA BARANG TOKO BANGUNAN
- SABUN CUCI RINSO DLL
- SAOS
- KECAP
- PERMEN
- SANDAL ANAK & DEWASA
- SEPATU ANAK & DEWASA
***** PERHATIAN BARANG YG KAMI BELI UNTUK KONSUMSI PRIBADI , BARANG EXPIRED UNTUK DIMUSNAHKAN

KAMI JEMPUT BARANG ANDA & BAYAR TUNAI...
> > > > > > > > > > > > > > > >SERIUS SELLER ONLY < < < < < < < < < < < < < < < < <
KETERANGAN:
KAMI TIDAK AKAN MELAYANI CALL / SMS BAGI ANDA YANG CUMA TANYA HARGA.

HUBUNGI SEGERA :
CALL / SMS 089650091317 ( 24 JAM ONLINE )
WHATSAPP 089650091317
DHONY & TEAM

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Powerade Coupons